Logo label halal yang dirilis BPJPH Kemenag. (Jurnas/Humas BPJPH)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal pada produknya. Selain karena alasan kewajiban produk bersertifikat halal per Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah untuk bersaing di tingkat global.
Mengurus setifikasi halal bukan perkara sulit. Begini langkah melakukan sertifikasi halal, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham:
1. Daftar secara online
Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.
"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, pada Kamis (8/6/2023).
2. Pilih skema sertifikasi halal
Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.
"Tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Ini silakan dimanfaatkan," kata Aqil.
4. Tarif layanan sertifikasi halal reguler Rp650.000
Biaya layanan sertifikasi halal skema reguler bagi UMK senilai Rp650.000. Ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.
Biaya tersebut, terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.
5. Tarif biaya layanan jelas dan transparan
Sementara, bagi pelaku usaha non-UMK bila ingin mengetahui tarif layanan sertifikasi halal saat ini juga lebih mudah. Karena, semuanya tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.
Menurut Aqil Irham, ada beberapa komponen yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal, misalnya skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan.
"Biaya-biaya ini dihitung dan ditentukan dengan mengacu pada daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan. Jadi pelaku usaha, sudah bisa memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan," jelas Aqil.
6. Bebas pilih Lembaga Pemeriksa Halal
Kemudahan sertifikasi halal saat ini juga didukung dengan bertambahnya jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama satu tahun terakhir.
"Saat ini di Indonesia sudah ada lebih dari 55 lembaga pemeriksa halal. Artinya, naik 18 kali lipat jika dibandingkan tahun 2019, saat pertama kali BPJPH membuka layanan sertifikasi halal," kata Aqil.
KEYWORD :Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama